Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kausa yang halal dan kedudukan bahasa Indonesia dalam hukum perjanjian / Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M. Hum. ; editor, Tarmizi, S.H.
Pengarang Johannes Ibrahim Kosasih, (Pengarang)
Tarmizi (Penyunting)
EDISI Cetakan pertama, Maret 2019
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2019
Deskripsi Fisik x, 225 halaman ;21 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-007-851-2
Subjek Hukum perjanjian
Bahasa Indonesia - Aspek hukum
Abstrak Perjanjian atau kontarak yang batal atau batal demi hukum (Void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ob initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi. Putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam ps 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam pasal 43 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juncto no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain regulasinya, hal yang sangat venomenal adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu p
Catatan Bibliografi : halaman 213-222
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
202300033 346.02 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuasin - Ruang Baca Umum Tersedia
202300034 346.02 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuasin - Ruang Baca Umum Tersedia
202300035 346.02 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuasin - Ruang Baca Umum Tersedia
202300036 346.02 JOH k Dapat dipinjam Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuasin - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000016822
005 20230109112726
006 a g b 000 0
007 ta
008 230109################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-851-2
035 # # $a 0010-0123000010
040 # # $a JKPNPNA $b ind $e rda
082 # # $a 346.02
084 # # $a 346.02 JOH k
100 # # $a Johannes Ibrahim Kosasih,$e Pengarang
245 1 4 $a Kausa yang halal dan kedudukan bahasa Indonesia dalam hukum perjanjian /$c Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M. Hum. ; editor, Tarmizi, S.H.
250 # # $a Cetakan pertama, Maret 2019
264 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2019
300 # # $a x, 225 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 213-222
520 # # $a Perjanjian atau kontarak yang batal atau batal demi hukum (Void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ob initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi. Putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam ps 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam pasal 43 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juncto no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain regulasinya, hal yang sangat venomenal adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu perjanjian batal demi hukum (void, nietig) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and voild atau void ab initio). Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan Kausa yang halal dan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.
650 # 4 $a Bahasa Indonesia - Aspek hukum
650 # 4 $a Hukum perjanjian
700 0 # $a Tarmizi$e Penyunting
850 # # $a JKPNPNA
990 # # $a 202300033
990 # # $a 202300034
990 # # $a 202300035
990 # # $a 202300036
Content Unduh katalog