02100 2200349 4500001002100000005001500021035002000036110002600056245008600082250003400168264003600202300002800238336002100266337003000287338002300317520111800340650005401458850001201512006001801524007000301542008004101545020002201586040002201608043001201630082001601642084002201658100001401680990001401694990001401708990001401722990001401736INLIS00000000001687720230118111532 a0010-01230000650 aRedaksi Sinar Grafika14aAmendemen undang-undang KPK :b(UU RI No. 19 Tahun 2019) /cRedaksi Sinar Grafika aCetakan pertama, Januari 2020 aJakarta :bSinar Grafika,c2020 ax, 320 halaman ;c19 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aBuku ini membahas tentang UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam UU ini diharapkan dapat: 1. Mendudukkan KPK sebagai satu kesatuan aparatur pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; serta 4. Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 4aKorupsi - Indonesia - Undang-undang dan peraturan aJKPNPNAa g l 000 0ta230118 g 0 ind  a978-979-007-897-0 aJKPNPNAbinderda aa-io--- a345.598 023 a345.598 023 RED a ePengarang a202300224 a202300225 a202300226 a202300227