02424 2200361 4500001002100000005001500021035002000036100004100056245015200097250003200249264003600281300002800317336002100345337003000366338002300396504003400419520132700453650002101780650003501801850001201836006001801848007000301866008004101869020002201910040002201932082001101954084001701965700002401982990001402006990001402020990001402034990001402048INLIS00000000001682220230109112726 a0010-0123000010 aJohannes Ibrahim Kosasih,ePengarang14aKausa yang halal dan kedudukan bahasa Indonesia dalam hukum perjanjian /cProf. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M. Hum. ; editor, Tarmizi, S.H. aCetakan pertama, Maret 2019 aJakarta :bSinar Grafika,c2019 ax, 225 halaman ;c21 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aBibliografi : halaman 213-222 aPerjanjian atau kontarak yang batal atau batal demi hukum (Void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ob initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi. Putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam ps 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam pasal 43 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juncto no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain regulasinya, hal yang sangat venomenal adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu perjanjian batal demi hukum (void, nietig) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and voild atau void ab initio). Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan Kausa yang halal dan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian. 4aHukum perjanjian 4aBahasa Indonesia - Aspek hukum aJKPNPNAa g b 000 0ta230109 g 0 ind  a978-979-007-851-2 aJKPNPNAbinderda a346.02 a346.02 JOH k0 aTarmiziePenyunting a202300033 a202300034 a202300035 a202300036